JPU Ungkap Kronologi Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

18 Oktober 2022 01:00

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak di Rumah Dinas di Saguling, Jakarta Selatan.

JPU menerangkan Yosua terlebih dahulu didorong di bagian leher oleh Sambo sebelum kejadian penembakan.

Dia mengungkapkan Yosua bertemu Ferdy Sambo di ruangan tengah dekat meja makan.

BACA JUGA:  Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Geruduk PN Jakarta Selatan

"Pada saat itu, terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban ke depan hingga berada di depan tangga," ucap JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

JPU kemudian menyebutkan Ferdy Sambo berada tepat di depan Brigadir J, lalu Bharada Eliezer berada di samping kanan Sambo.

BACA JUGA:  Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal di belakang Bharada E.

Sementara itu, Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi Brigadir J berdiri.

BACA JUGA:  JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Yosua Hutabarat, 'Jongkok kamu!' Korban Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata, 'Ada apa ini?'," tutur JPU.

JPU mengatakan Ferdy Sambo kemudian berteriak dengan suara keras kepada Richard Eliezer.

"Dia berkata, 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat!'," ungkap JPU.

Setelah mendengar teriakan terdakwa Sambo, Bharada E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor Seri MPY851 ke tubuh korban.

JPU mengatakan Bharada E menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban terjatuh mengeluarkan banyak darah.

"Penembakan tersebut menimbulkan Iuka tembak masuk pada dada sisi kanan, lalu masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung," kata JPU.

JPU juga menerangkan terdapat tembakan yang masuk pada bahu kanan menyebabkan Iuka tembak keluar pada lengan atas kanan.

Selain itu, Iuka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.

"Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," ucap JPU.

JPU mengatakan seusai Richard Eliezer menembak, Brigadir J tidak langsung meninggal.

Dia mengatakan Brigadir J dikabarkan masih dalam kondisi hidup karena badannya masih bergerak-gerak.

Sambo yang tak dapat menahan emosi, lalu memberi tembakan terakhir untuk memastikan Yosua meninggal.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga meninggal dunia," jelas JPU.

JPU menyatakan tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung dan mengakibatkan adanya Iuka bakar pada kuping hidung sisi kanan luar.

Sementara itu, kata JPU, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan Brigadir J.

Seperti diketahui, persidangan Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis (20/10).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co