GenPI.co - Lima personel polisi diperiksa buntut kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya di Padang, Selasa (18/10/2022).
Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar itu dalam waktu yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan dua personel saat ini sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," tegas dia.
Untuk saksi yang diperiksa tersebut di antaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi.
Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News