Begini Cerita Rekayasa Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan

19 Oktober 2022 17:50

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan cerita rekayasa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

JPU mengungkapkan Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya seolah-olah kejadian pada 8 Juli 2022 merupakan peristiwa tembak-menembak karena adanya dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Bharada E Tidak Terima Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo

Oleh karena itu, Ferdy berupaya menghubungi Hendra Kurniawan.

JPU menuturkan Hendra kemudian datang ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo

JPU mengatakan Hendra bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di cartport rumahnya.

"Pada saat itu Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, 'Ada peristiwa apa, Bang?' Dijawab saksi Ferdy Sambo, 'Ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tutur JPU saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

BACA JUGA:  Drama Kasus Terbaru Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Bawa Pisau dalam Pembunuhan Brigadir J

JPU menerangkan saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya dengan menyebut Putri Candrawathi teriak-teriak saat kejadian itu.

JPU menyebut Sambo mengatakan kepada Hendra bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian karena ketahuan Richard Eliezer.

"Ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer yang berdiri di tangga lantai dua rumah Sambo," ungkap JPU menyampaikan cerita rekayasa Ferdy Sambo.

Dia melanjutkan, Richard Eliezer membalas tembakan Yosua Hutabarat sehingga terjadi saling tembak-menembak dan mengakibatkan korban jiwa, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian

Hendra saat itu langsung menindaklanjuti cerita Sambo dengan menjumpai Benny Ali selaku Karo Provoos Divpropam Polri yang telah datang terlebih dahulu di rumah Ferdy Sambo bersama-bersama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri.

Adapun Hendra Kurniawan didakwa melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja dengan semestinya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Sidang lanjutan Hendra Kurniawan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co