Pengacara Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan JPU dan Tak Ajukan Eksepsi

19 Oktober 2022 18:20

GenPI.co - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengapresiasi penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Apresiasi itu disampaikan karena Henry menilai JPU telah membuat uraian peristiwa yang lengkap terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Henry menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim seusai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

BACA JUGA:  Bocoran Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Dapat Cerita Pelecehan PC

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan menjalani sidang pertama atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

"Kami menyampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar Henry.

BACA JUGA:  Momen Hendra Kurniawan Mendengar Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Henry mengatakan pihaknya akan mengambil intisari pembacaan dakwaan JPU dengan tujuan memudahkan jalannya persidangan tersebut.

“Nanti kalau kami salah dalam mengambil intisari mungkin rekan penuntut umum bisa mengoreksinya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J

Lebih lanjut, Henry menyampaikan pokok dakwaan tersebut menjelaskan bahwa pada 8 Juli 2022 telah terjadi penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.

Dia menyatakan pada hari itu juga Ferdy Sambo menghubungi terdakwa supaya datang ke rumah untuk membicarakan suatu peristiwa.

Henry juga menyoroti perihal halaman dua alinea kedua surat dakwaan dikatakan bahwa Ferdy Sambo bercerita kepada terdakwa Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya.

Sementara itu, Henry menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.

"Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," ucap Henry.

Adapun sidang lanjutan Hendra Kurniawan bakal digelar pada Kamis (27/10). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co