Sebut Eksepsi Bukan Hal Wajib, Pengacara Arif Rachman: Itu Hak Terdakwa

19 Oktober 2022 21:30

GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menegaskan bahwa eksepsi merupakan hak masing-masing terdakwa.

Seperti diketahui, pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.

Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10).

BACA JUGA:  Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Geruduk PN Jakarta Selatan

Terkait eksepsi ada yang mengajukan dan tidak, Junaedi menyebut hal itu menjadi hak kliennya.

"Jadi, hal itu sebenarnya bukan hal yang wajib. Arif ingin menggunakan haknya untuk melakukan bantahan atas dakwaan dan dimungkinkan UU," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10)

BACA JUGA:  LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan

Junaedi kemudian menyatakan pihaknya akan menjawab tentang perusakan laptop yang dilakukan kliennya dalam pembuktian.

"Sebab, bagian dari materiil. Itu ada kaitannya nanti dengan pembuktian," tuturnya.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga

Menurutnya, semua hal tersebut akan ada dalam eksepsi karena berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur.

Di sisi lain, Junaedi mengatakan Arif tidak melaporkan CCTV bukti kejadian kepada Kapolri karena itu menjadi hal yang dilaporkan dalam kedinasan.

Dia juga menerangkan pelaporan merupakan masalah struktur dan tupoksi.

"Jadi, kami akan melihat juga dalam pembuktian yang masuk pertanyaan materiil," terangnya.

Junaedi menyebut materiil itu nanti jadi materi pembuktian, sedangkan materi formil pertanyaannya.

"Jadi, kita formil dakwaan. Kalau pertanyaan berkaitan materiil, nanti kita lihat dalam pembuktian apabila eksepsi kami tidak diterima," kata dia. (")

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co