GenPI.co - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyoroti soal inkonsistensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan soal waktu peristiwa perencanaan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri Diansyah menyatakan bahwa hal tersebut juga menjadi catatan pihaknya dalam eksepsi yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Menurutnya, surat dakwaan seolah-olah perencanaan terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam dakwaan menyebutkan ketika Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo di Saguling, kemudian Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya menenangkan diri. Setelah itu, membuat rencana untuk menghabisi, kan, begitu ceritanya," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Febri mengungkapkan tertera jelas bahwa rencana itu muncul di Saguling, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, dia menilai penjelasan peristiwa dalam dakwaan membingungkan.
"Jadi, mana yang sebenarnya? Itu salah satu yang kami nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya, tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas dalam tanggapan jaksa dari sela," tuturnya.
Meskipun demikian, Febri berharap hakim bisa menilai secara lengkap, terutama dari sisi jaksa terkait isi dakwaan dan sisi eksepsi yang kami sampaikan.
"Kami mengharapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan menilai," ujarnya.
Febri menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim apa pun hasilnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa karena sudah menyampaikan tanggapannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News