GenPI.co - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sebagian besar merupakan asumsi, termasuk soal kejadian di Magelang.
Hal itu disampaikannya seusai pembacaan dakwaan Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Contoh, bilang kejadian di Magelang pada saat Ricky mengamankan senjata milik Brigadir J. Penyebabnya, yaitu ada pertengkaran antara Brigadir J dengan Kuat. Dia (Ricky) tidak tau karena sedang di luar arena," ujar Erman di lokasi.
Erman menambahkan pada saat kejadian itu kliennya mendapat informasi dari Kuat Maruf bahwa ada upaya gerakan yang mencurigakan dari Brigadir J, yakni mau naik ke lantai atas kamar Putri Candrawathi.
Dia juga menerangkan, Ricky Rizal sebagai seorang polisi dan senior saat itu pangkatnya lebih tinggi dibanding Eliezer atau Yosua lantas mengambil tindakan, yakni mengamankan senjata Brigadir J.
"Jadi, dia berinisiatif jangan sampai Brigadir J dengan Kuat Maruf berantem lagi membawa senjata," ungkapnya.
Menurut dia, Ricky melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk antisipasi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Dengan demikian, senjata itu diambil, lalu dipindahkan ke ruangan anaknya Ferdy Sambo yang ada di atas," jelas dia.
Erman turut menjelaskan ada pertemuan dengan Putri, tetapi tidak terdengar adanya pelecehan sampai besoknya mereka berangkat ke rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Dia menuturkan, hal itu menjadi salah satu dakwaan yang dianggap mengamankan senjata untuk persiapan pembunuhan.
"Pertama, masalah senjata tidak ada niat lain, tetapi untuk pengamanan," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, sidang Ricky Rizal akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/10/2022), dengan agenda putusan sela.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News