GenPI.co - Pengacara Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi menganggap permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya copy paste dalam penolakan eksepsi terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Bedi seusai mendengar permintaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Bedi menyebut tanggapan eksepsi dari pengacara oleh JPU posisinya jawaban sapu jagat.
"Dalam artian menjawab eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri hanya copy paste sehingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kami," ucap dia di lokasi.
Menurut Bedi, memang jawaban itu menjadi hak mereka yang mana posisinya masuk dalam materi.
Bedi juga menilai saat ini Ricky Rizal terlihat memiliki kesan menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua di mata masyarakat, seperti yang didakwakan oleh JPU.
Dia bahkan menganggap JPU dalam menanggapi eksepsi hanya menyampaikan fakta-fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain dari BAP sebelumnya.
Dirinya turut mengakui pihaknya telah menyampaikan eksepsi sudah sesuai dengan analisa hukum.
"Kami menyampaikan eksepsi tadi sesuai uraian analisa hukum dan fakta-fakta. Namun, JPU menyampaikan keterangan bukan dari kami, melainkan terdakwa lain sebagai saksi dalam BAP dan itu dikonfrontir," tutur dia.
Sebelumnya, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News