GenPI.co - Pengacara Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi mengatakan pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan kliennya merupakan naluri sebagai polisi.
Hal itu disampaikan Bedi sesuai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Bedi menyoroti kejadian di Magelang soal pengamanan senjata Brigadir Yosua oleh Ricky Rizal merupakan bentuk antisipasi.
Dia menyatakan kliennya saat itu mendapatkan informasi ada perselisihan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.
Oleh karena itu, kata dia Ricky memiliki naluri mengamankan senjata milik Brigadir J.
"Seorang polisi mengamankan itu supaya tidak terjadi perselisihan senjata dan tidak digunakan oleh Yosua. Naluri seorang polisi meski bukan dari Brimob atau Reserse. Dia melihat situasi sudah memanas. Poin satu di situ," ucap dia di lokasi.
Bedi juga mengungkapkan hanya Ricky Rizal satu-satunya ajudan yang berani menolak perintah seorang jenderal bintang dua (Ferdy Sambo, red) untuk melakukan pembunuhan.
Dia mengatakan berdasarkan fakta, Ricky menolak dengan tegas melakukan hal tersebut dan posisinya tidak bisa dibantah.
Bedi menerangkan hal itu diperkuat dengan perkataan Sambo yang mengatakan tidak apa-apa.
"Dia di-back up tidak bisa menjawab. Mengenai tindak pidana kejadiannya kapan, jam berapa, dan di mana, Ricky tidak tahu. Sebab, tidak diberi kesempatan untuk berfikir secara sempurna dan sesuai psikologis," ungkapnya.
Menurut Bedi, jika seseorang bawahan disuruh melakukan suatu tindakan, pasti tak akan sanggup untuk melawan atasan.
"Jangan, kan, seorang Ricky yang hanya Bripka, bintang satu, kombes, dan segala macam pun tidak bisa bergerak mau ngomong, apalagi seorang dengan posisi seperti itu (Ricky, red)," tuturnya.
Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News