Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari Buntut Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

25 Oktober 2022 07:10

GenPI.co - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

BACA JUGA:  Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat: Tajam ke Atas, Tegas ke Bawah

Zulpan juga memastikan bakal memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Dia menegaskan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:  5 Personel Polda Sumbar Diperiksa Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra

"Perkembangan lebih lanjut akan 'update' mulai besok (25/10/2022). Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

BACA JUGA:  Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Tegas

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelas Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2022).

Pihak Hotman siap memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co