GenPI.co - Perwira tinggi Polri Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya itu.
"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Teddy juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus guna disampaikan secepatnya kepada publik.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10/2022). Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.
Hotman memastikan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News