Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari Buntut Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari Buntut Kasus Dugaan Peredaran Narkoba - GenPI.co
Irjen Pol Teddy Minahasa ditahan 20 hari buntut kasus dugaan peredaran narkoba. Foto: Antara

GenPI.co - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

BACA JUGA:  Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Tegas

Zulpan juga memastikan bakal memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Dia menegaskan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:  5 Personel Polda Sumbar Diperiksa Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra

"Perkembangan lebih lanjut akan 'update' mulai besok (25/10/2022). Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

BACA JUGA:  Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat: Tajam ke Atas, Tegas ke Bawah

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelas Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya