Soal Kata Amankan DVR CCTV, Pengacara Terdakwa Agus Nurpatria: Anak Buah Maknai Ambil

28 Oktober 2022 21:50

GenPI.co - Pengacara Henry Yosodiningrat mengatakan perkataan 'amankan' yang disampaikan terdakwa Agus Nurpatria terkait DVR CCTV dimaknai 'ambil' oleh anak buahnya.

Henry menjelaskan dalam persidangan Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ada dua versi perintah berbeda dari Agus Nurpatria kepada Irfan Widyanto.

Dia menerangkan terdakwa Agus Nurpatria memerintahkan kepada Irfan dengan kata cek dan amankan.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bakal Bertemu Langsung Keluarga Brigadir J di PN Jaksel, Siap-siap Saja

Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan yakni, anggota Polri Tomser Kristianata dan Munafri mengaku mendengar Agus mengatakan kepada Irfan dengan perkataan ambil dan ganti.

Terkait perbedaan keterangan itu, Henry menilai mencoba untuk meluruskan dalam persidangan dengan menanyakan kembali kepada Tomser dan Munafri.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Ricky Rizal Bakal Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

"Irfan orang reserse dan begitu juga mereka berdua (Tomser dan Munafri, red). Saya tanya dengan Acay (Ari Cahya Nugraha, red) juga orang reserse yang sudah 20 tahun di bagian reserse. Bagaimana mereka memaknai perintah amankan?" ucap Henry seusai menghadiri sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Henry menyebut kata amankan dalam perintah tersebut memiliki berbagai makna, yakni bisa saja ditunggu pakai senjata atau diambil.

BACA JUGA:  Situasi Duren Tiga Saat Pembunuhan Brigadir J, Anggota Polri: Apakah Ada Teroris?

Dia memastikan agar kata amankan itu jelas, maka ditanyakan kembali kepada tiga saksi yang sama-sama di bagian reserse.

"Mereka bilang diambil, kemudian untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan baik lidik maupun sidik. Artinya, apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan, kemudian dilaksanakan dengan caranya Irfan, yaitu diambil dan diserahkan kepada penyidik itu tidak menyalahi aturan," tuturnya.

Henry juga menyampaikan perkataan amankan tersebut sudah menjadi perintah yang wajar dilakukan bagi seorang reserse.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan tahanan Agus Nurpatria untuk melayat keluarganya yang meninggal.

Adapun sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan digelar pada Kamis (3/11/2022).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co