GenPI.co - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kesaksian asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, menjadi contoh bagi saksi lainnya untuk bisa berkata jujur dalam persidangan.
Ronny menyoroti terungkapnya kebohongan yang disampaikan Susi saat menjadi saksi di sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Dia mengatakan Susi pada akhirnya mengiyakan keterangan dari Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, Daden, Farhan, dan Prayogi, terkait anak keempat Putri Candrawathi dan tempat isolasi mandiri.
"Dia (Susi, red) tadi langsung mencabut keterangannya setelah ditanya hakim," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Sementara itu, kata Ronny, Susi juga berbohong saat ditanya soal anak keempat Putri Candrawathi.
Dia menilai hakim yang menanyakan tentang hal tersebut kepada Susi sebenarnya hanya ingin menggali motif.
"Oleh karena itu, tadi sudah ditanyakan juga kepada Susi enggak pernah melihat foto sedang hamil. Setelah itu, Daden juga menyampaikan tidak ada Ibu Putri hamil atau melahirkan," ujarnya.
Ronny mengatakan Susi akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
"Masih panjang (persidangan, red). Jadi, sebagai contoh untuk saksi lainnya supaya berkata jujur," ungkapnya.
Ronny menyampaikan kalau seandainya saksi persidangan tidak berkata jujur, akan ada sanksi pidana selama 7 sampai 9 tahun.
Selain Susi, sejumlah saksi lainnya turut dihadirkan dalam persidangan Bharada Eliezer, seperti para mantan ajudan Ferdy Sambo hingga satpam Komplek Polri Duren Tiga. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News