Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan

08 November 2022 11:20

GenPI.co - Sejumlah ahli waris LTF mengajukan gugatan kepada ahli waris Stannilaus Indramuljadi. T. dan PT Putramas Simpati dalam perkara No. 55/PDT.G/2022/PN.JKT.UTR.

Gugatan tersebut disampaikan para ahli waris LTF karena merasa telah dirugikan oleh tergugat.

Pasalnya, saat ini tanah para ahli waris LTF seluas 3.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara telah dikuasai secara melawan hukum oleh tergugat. 

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru

Kuasa hukum penggugat, Hartono mengatakan tergugat berdalih tanah tersebut telah dibeli berdasarkan PPJB Tanah Kosong tertanggal 14 Desember 2010 yang telah dibuat secara di bawah tangan.

Namun, Hartono mengatakan setelah pihaknya melakukan cek ulang, para pihak dalam PPJB Tanah Kosong tertanggal 14 Desember 2010 adalah PT Putramas Simpati dengan Stannilaus Indramuljadi.

BACA JUGA:  Ratusan Ahli Waris di Bintan Dapat Bantuan Sosial Uang Duka

"Sementara itu, tanah seluas 3.120 M 2 itu di dalam sertifikat tertulis atas nama Alm LTF," ujar Hartono, Senin (7/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebutkan bagaimana mungkin pemilik sertifikat atas nama LTF tetapi pihak yang menjual PT. PMS.

BACA JUGA:  53 Ahli Waris KRI Nanggala 402 Dapat Bantuan Rumah dari Prabowo

"Apakah dalam hal ini Stannilaus Indramuljadi menyadari bahwa PT. PMS tidak memiliki legal standing dalam menjual? Atau memang ada kesengajaan dari Stannilaus Indramuljadi sebagai pembeli yang beritikad buruk," kata Hartono dengan nada bertanya.

Selain itu, dia menyoroti tergugat yang mendalilkan tanah milik kliennya dalam hal ini para penggugat adalah aset PT. PMS.

Namun, di dalam persidangan, tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. PMS.

Hartono mengungkapkan para tergugat justru menyajikan bukti berupa kuitansi Kantor Hukum Hartono & rekan yang sama sekali tidak relevan.

"Lucunya lagi, mereka menghadirkan saksi fakta yang justru malah menyudutkan mereka sendiri dan malah menguatkan dalil penggugat terkait tergugat sebagai pembeli yang beritikad buruk," ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut pihaknya percaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memutus secara objektif, cermat dan berdasarkan hukum.

Dia mengungkapkan kliennya sudah berkali-kali memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk segera mengosongkan tanah tersebut, tetapi tidak dihiraukan.

"Klien kami juga membuka pintu damai, tapi tampaknya tidak ada keseriusan dari pihak tergugat. Oleh karenanya, kami akan lakukan upaya yang maksimal untuk mendapatkan hak klien kami," jelasnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya terkait bangunan ilegal yang telah dibangun oleh tergugat diatas lahan milik kliennya. 

“Kami juga mempertimbangkan membawa perkara ini ke ranah pidana mengingat tergugat saat ini tidak memiliki hak menguasai tanah milik klien kami serta diduga memiliki itikad buruk," pungkas Hartono.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co