Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru

Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru - GenPI.co
Kementerian ATR/BPN diminta untuk tegas dalam memberantas mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. (foto: dok

GenPI.co - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dugaan mafia tanah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mafia tanah itu terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Koordinator Aksi MAPAN, Irada menduga akibat pelanggaran hukum tersebut, negara kehilangan sekitar 8 ribu hektar lebih dan butuh ketegasan pemerintah

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pelajari Laporan Mafia Tanah di Kotabaru

Pelanggaran itu diduga dilakukan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani il, oknum BPN dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).

"PT MSAM sendiri selaku koorporasi dari Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan," kata Iradat saat menyampaikan orasi di depan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10) dalam rilis yang diterima GenPI.co.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah

Dia mengatakan dalam rangka mendukung perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan keperpihakan kepada rakyat.

Salah satunya adalah dengan tegas menindak dan memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri ATR/BPN, Sikat Mafia Tanah

Dia mengungkapkan, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-11/2006 (SK193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya