CERI: Testimoni Ismail Bolong Diduga untuk Tutupi Kasus Korupsi Pertambangan

08 November 2022 13:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta masyarakat untuk merapatkan barisan dan mengawal kasus-kasus korupsi pertambangan.

Hal itu dia sampaikan merespons testimoni Ismail Bolong yang viral di media sosial.

Testimoni itu diduga modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang yang selama ini mendapat backing dari kelompok Ferdy Sambo dan Tim Satgassus pimpinan sang mantan jenderal itu.

BACA JUGA:  IPW Minta Kapolri Bentuk Timsus Usut Kasus Pertambangan Ilegal

Kasus mafia tambang yang merugikan negara Rp 9,3 triliun itu pun telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam Mahfud MD pada 16 September 2022.

Kini, kasus itu tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 dan KPK.

BACA JUGA:  Terkait Video Ismail Bolong, IPW dan ISESS Buka Suara

Menanggapi hal itu, Yusri meminta MAKI tak terkecoh dan merapatkan barisan dalam mengawal penanganan kasus PT Multi Harapan Utama (PT MHU).

"Sebab, hal ini menyangkut kerugian negara Triliunan rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobby yang dilakukan dari oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai dan Syahbandar Samarinda untuk memanipulasi data ekspor," ujar Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA:  Pengakuan Ismail Bolong Bikin Gerah Mahfud MD dan KPK

Sebelumnya, CERI pernah mengungkapkan bahwa bandar judi online 303 Yoga Susilo bersama Andrew Hidayat.

Andrew ternyata adalah seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT MHU.

PT MHU sendiri adalah perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, PT MHU diduga juga manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada 2021 sebanyak  8.218.817 MT yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp 9,3 triliun.

Yusri menilai temuan tersebut membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan.

Pihak yang dimaksud Yusri ialah PT MHU, Dirjen Minerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

“Menteri keuangan bisa memerintahkan Dirjen Bea Cukai mengawasi anak buahnya di Samarinda. Lalu, Menteri Perhubungan bisa memantau ketat Syahbandar Samarinda dari serangan fajar mafia yang hendak memanipulasi data ekspor," ujarnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, kasus itu bermula saat PT MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT sesuai dengan Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin tertanggal 30 Desember 2020.

Lalu, pada 24 Juni 2021, PT MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi, pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara  oleh PT MHU hingga Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT.

Angka itu berdasarkan data pengapalan PT MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

Oleh karena itu, PT MHU diduga berhasil membobol system IT Ditjen Minerba, sehingga membuat system Moms dan IT pada Ditjen Minerba tidak berfungsi.

Alhasil, meskipun RKAB Tahun 2021 sudah habis terserap, PT MHU tetap dapat melakukan pengapalan dan penjualan ekspor batubara hingga mencapai 22.739.419 MT.

Hal itu membuat engapalan dan penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) oleh PT MHU pada 2021 sebanyak 8.218.817 MT.

Yusri menegaskan bahwa PT MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal yang baru pada ePNBP Minerba.

Sebab, terdapat Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan.

“Namun, ePNBP PT MHU tidak terblokir, karena dibobol (sistem Dirjen Minerba). Saya meyakini yang dibiliang Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya adalah dugaan korupsi PT MHU," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri meminta tim penyelidik aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan kewajiban domestic market obligation/DMO oleh PT MHU.

Sebab, berdasarkan data pada Ditjen Minerba Tahun 2021, PT MHU melaporkan telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton.

Namun, dalam catatan PLN pada 2021, PT. MHU hanya menyetor sebanyak 1.398.318 MT.

“Perlu dilakukan audit investigatif atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dalam kewajban DMO oleh PT MHU yang beralasan, sebanyak 2.696.925 MT telah disetorkan ke industri-industri dalam negeri,” paparnya.

Yusri juga mengaku tak heran dengan testimoni Ismail Bolong yang baru diralat kembali kemarin. Sebab, testimoni itu dibuat dibawah tekanan kelompok pimpinan jenderal polisi terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Hendra Kurniawan.

Hal itu tampak kasat mata dari cara mantan anggota Polresta Samarinda itu menyampaikan testimoni dengan cara membaca teks yang sudah disiapkan.

Kemudian, pada 29 Januari 2022, dibuatlah Flowcart Alur Uang Koordinasi Para Penambang Batubara Ilegal di Wilkum Polda Kaltim.

Sayangnya, timbul persoalan karena dua hari lalu Flowcart tersebut diviralkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan untuk memfitnah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Tindakan itu diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo yang ingin membalas dendam dengan merusak nama baik Kabareskrim.

Berdasarkan investigasi CERI, Ismail Bolong juga melakukan penambangan di areal konsesi batubara PT Belayan International Coal di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Batubaranya, berdasarkan data di Ditjen Minerba, dijual kepada PT ICON, Pan Asia, SAII Resources Pte Ltd, East Gate Commodities, dan PT Sarana Resources,” pungkas Yusri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co