GenPI.co - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil barang-barang milik Yosua Hutabarat atau Brigadir J seusai tewas ditembak di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat persidangan, Ketua Hakim Wahyu Iman sempat menanyakan kepada Romer mengenai perintah untuk mengambil barang-barangnya Brigadir J.
Romer menyatakan pernah ada perintah untuk mengambil barang Brigadir J.
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi," ujarnya saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Dia mengatakan perintah tersebut berasal dari Kompol Chuck Putranto.
"Saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ungkap dia.
Romer mengatakan dirinya diperintahkan seminggu setelah Brigadir J meninggal.
Dia menerangkan mengambil barang-barang Brigadir J yang ada di kamar khusus ajudan yang ada di Saguling, Jakarta Selatan.
Romer mengaku pergi mengambil barang Brigadir J di Saguling bersama Ricky Rizal.
"Barangnya ada baju, celana, sepatu, tas, koper, dan handphone yang di dalam tas," terangnya.
Romer mengatakan ada 2 handphone yang diambil di kamar Brigadir J untuk diserahkan kepada Propam Polda Jambi.
Dia juga menyatakan tak ada senjata yang diambil dari kamar Brigadir J.
Selain Romer, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, hingga sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Marjuki. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News