GenPI.co - Saksi Ariyanto mengaku mengisi jabatan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri karena dipindahkan terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Ariyanto mengatakan bekerja sebagai PHL Divpropam Polri dua tahun yang lalu.
Dia mengaku bekerja di Bareskrim Polri sebelum menjadi PHL.
Hakim kemudian menanyakan tentang kepindahan Ariyanto ke PHL Divpropam Polri.
"Yang memindahkan ke Divpropam siapa?" tanya hakim saat persidangan.
"Pak Ferdy Sambo," ungkap Ariyanto.
Dia juga menerangkan saat itu sepenuhnya digaji dari uang pribadi Ferdy Sambo.
Ariyanto mengungkapkan memang hanya bekerja di kantor Divpropam Polri bukan di rumah Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ariyanto menyebut sudah mengenal Sambo saat eks Kadiv Propam tersebut masih berpangkat Kombes.
"Kurang lebih mengenal 5-6 tahun," terangnya.
Selain itu, Ariyanto menegaskan bahwa dirinya bekerja langsung di bawah Ferdy Sambo sebagai tukang bersih-bersih di kantor.
Dia bahkan sempat mengungkapkan sifat Ferdy Sambo yang ternyata temperamental.
Adapun Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice bersama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News