Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo

12 November 2022 05:00

GenPI.co - Saksi Ariyanto mengaku mengisi jabatan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri karena dipindahkan terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto mengatakan bekerja sebagai PHL Divpropam Polri dua tahun yang lalu.

BACA JUGA:  Ricky Rizal Sangkal Pernyataan ART Ferdy Sambo Soal Kejadian di Magelang

Dia mengaku bekerja di Bareskrim Polri sebelum menjadi PHL.

Hakim kemudian menanyakan tentang kepindahan Ariyanto ke PHL Divpropam Polri.

BACA JUGA:  ART Ferdy Sambo Ngaku Dengar Suara Letusan Tembakan Lebih dari 3 Kali

"Yang memindahkan ke Divpropam siapa?" tanya hakim saat persidangan.

"Pak Ferdy Sambo," ungkap Ariyanto.

BACA JUGA:  ART Ferdy Sambo Ceritakan Kejadian Sebelum Putri Candrawathi Tergeletak di Lantai

Dia juga menerangkan saat itu sepenuhnya digaji dari uang pribadi Ferdy Sambo.

Ariyanto mengungkapkan memang hanya bekerja di kantor Divpropam Polri bukan di rumah Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ariyanto menyebut sudah mengenal Sambo saat eks Kadiv Propam tersebut masih berpangkat Kombes.

"Kurang lebih mengenal 5-6 tahun," terangnya.

Selain itu, Ariyanto menegaskan bahwa dirinya bekerja langsung di bawah Ferdy Sambo sebagai tukang bersih-bersih di kantor.

Dia bahkan sempat mengungkapkan sifat Ferdy Sambo yang ternyata temperamental.

Adapun Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice bersama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co