PHL Divpropam Polri Akui Disuruh Chuck Putranto Ambil CCTV dari Irfan Widyanto

12 November 2022 09:15

GenPI.co - Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto mengaku disuruh terdakwa Obstruction Of Justice Chuck Putranto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri persidangan Chuck Putranto terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto mengaku awalnya pergi ke rumah terdakwa Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, sehari seusai terbunuhnya Brigadir J, untuk mengantar makanan.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Temperamental

Dia mengaku bertemu dengan Chuck Putranto di Saguling pada sore harinya, seusai mengantarkan makanan untuk Ferdy Sambo.

"Bertemu di depan rumah Saguling. Dia sedang merokok, kemudian melihat saya langsung memanggil," ucap dia saat persidangan.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Polri Temui Ferdy Sambo Sehari Setelah Pembunuhan Brigadir J

Ariyanto menerangkan Chuck saat itu memintanya untuk mengambil CCTV dari Irfan Widyanto.

"Dia bilang nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," ujar dia.

BACA JUGA:  Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo

Ariyanto kemudian menghubungi Irfan untuk bertemu mengambil CCTV.

Dia juga mengaku kenal dengan Irfan Widyanto saat menjabat sebagai Korspri Dirtipidum.

Ariyanto menyatakan saat itu menghubungi Irfan terkait permintaan Chuck Putranto.

"Saya bilang, 'Mohon izin, Pak. Saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV'," tuturnya.

Setelah itu, kata Ariyanto, dirinya disuruh Irfan bertemu dan mengambil di pos Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ariyanto mengungkapkan dirinya bertemu Irfan sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia mengaku langsung menggunakan motor menuju lokasi dan tak tahu-menahu soal isi CCTV tersebut.

Sementara itu, Ariyanto mengaku tak mengetahui kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.

Setelah bertemu dengan Irfan, Ariyanto langsung menanyakan soal CCTV yang mau diambil.

Saat itu, Irfan langsung memberinya CCTV tanpa harus menunggu terlebih dahulu.

Dia menerangkan pada saat itu tak memerhatikan orang-orang yang ada di pos satpam.

Setelah mengambil bungkusan warna hitam CCTV, Ariyanto langsung kembali menuju Saguling untuk menemui Chuck Putranto.

Adapun Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice bersama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co