Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo

Ariyanto Jadi PHL Divpropam Polri karena Perintah Ferdy Sambo - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Saksi Ariyanto mengaku mengisi jabatan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri karena dipindahkan terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto mengatakan bekerja sebagai PHL Divpropam Polri dua tahun yang lalu.

BACA JUGA:  ART Ferdy Sambo Ceritakan Kejadian Sebelum Putri Candrawathi Tergeletak di Lantai

Dia mengaku bekerja di Bareskrim Polri sebelum menjadi PHL.

Hakim kemudian menanyakan tentang kepindahan Ariyanto ke PHL Divpropam Polri.

BACA JUGA:  ART Ferdy Sambo Ngaku Dengar Suara Letusan Tembakan Lebih dari 3 Kali

"Yang memindahkan ke Divpropam siapa?" tanya hakim saat persidangan.

"Pak Ferdy Sambo," ungkap Ariyanto.

BACA JUGA:  Ricky Rizal Sangkal Pernyataan ART Ferdy Sambo Soal Kejadian di Magelang

Dia juga menerangkan saat itu sepenuhnya digaji dari uang pribadi Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya