YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa

07 Desember 2022 06:10

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai banyak pasal karet dalam Pasal 256 RKUHP soal unjuk rasa.

Isnur mengatakan pasal tersebut bisa mengancam siapa saja yang ingin berunjuk rasa dan pawai tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

Menurut dia, pasal tersebut bermasalah dan tak sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan selama ini.

BACA JUGA:  YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

"Supporter sering ke stadion itu pawai, mengganggu ketertiban umum dan jalan enggak? Mengganggu. Kalau ada orang yang merasa terganggu gara-gara pawai itu, bisa kena pidana," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Isnur menerangkan hal serupa juga bisa terjadi kepada ojek online yang berdemonstrasi gara-gara kebijakan dadakan dari perusahaan.

BACA JUGA:  LBH Jakarta Kritik DPR RI Tak Bijak Menyusun Draf RKUHP

Menurut dia, apabila mereka demonstrasi pada hari itu juga tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum, bisa terkena pidana juga.

Selain itu, Isnur juga mencontohkan jika ada jurnalis yang mendapat kekerasan, kemudian langsung melakukan unjuk rasa juga bisa terkena pidana.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

Menurut dia, apabila fenomena itu terjadi, masyarakatan tak mungkin untuk menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Masa, mau menunggu tiga hari demo? Kalau kata undang-undang, tiga hari pemberitahuannya, ya, enggak bisa, dong. Jurnalis harus langsung demo dan pasti menarik perhatian, terus sering kali mengganggu ketertiban umum. kalau begitu, bisa kena ancaman pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Isnur menyampaikan pihaknya secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang dianggap banyak pasal karet di dalamnya.

Adapun Pasal 256 berbunyi setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum, kemudian mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak kategori II. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co