GenPI.co - Eks Karo Provost Divisi Propam Benny Ali merasa dibohongi oleh terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Benny menyebut awalnya dirinya memercayai pernyataan Ferdy Sambo soal peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami terbawa-bawa, ternyata di-prank," ucap dia saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Benny pun merasa kesal karena kenyataannya cerita yang disampaikan Ferdy Sambo berbeda.
Dia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo pada 5 Agustus 2022 ketika kasus tersebut mulai mencuat di media sosial.
"Pada 8 Agustus kalau enggak salah, ada pernyataan resmi bahwa semuanya rekayasa," ungkapnya.
Benny mengaku sedih karena harus terlibat dalam kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.
Dia juga mengatakan istrinya menderita karena dirinya ikut terlibat kasus Brigadir J.
"Sampai saat ini, istri saya itu syok, begitu juga saat mau sidang kali ini," ujarnya.
Benny mengakui dirinya tak mempermasalahkan soal pencopotan jabatan, tetapi hal tersebut sangat memberatkan keluarganya.
"Saya punya keluarga dan anak. Bisa dibayangkan kejadiannya yang saya alami, termasuk rekan saya semua, membuat derita," tuturnya.
Benny menyampaikan kasus pembunuhan Brigadir J masih membekas hingga saat ini ketika dirinya mengobrol dengan para junior dan teman-teman lain.
Menurut Benny, hukuman yang paling berat sebenarnya bukan patsusnya, melainkan beban yang diterima terhadap keluarganya.
Dia menegaskan sampai kapan pun beban tersebut kemungkinan tak akan hilang.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News