GenPI.co - Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku izin terlebih dahulu kepada Ferdy Sambo perihal mencari private jet untuk berangkat ke Jambi menemui keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Hendra saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Hendra awalnya menjelaskan pada Minggu (10/7/2022) menunggu Agus Nurpatria di event pemancingan untuk memberitahukan soal pemberangkatan ke Jambi pada Senin (11/7/2022).
Dia juga sempat meminta Agus mencarikan tiket pesawat ke Jambi untuk 11 Juli 2022, tetapi tidak ada.
"Adanya pagi dan siang hari, sedangkan sore sudah penuh. Penerbangan ke sana itu ada Garuda, Batik Air, dan Lion," kata Hendra.
Hendra menambahkan pada akhirnya mencoba untuk mencari tahu soal penerbangan menggunakan private jet.
Dia mengungkapkan awalnya pada saat hari keberangkatan dipanggil Ferdy Sambo terlebih dahulu.
"Dia bilang, 'Jangan besok, harus sekarang,' Kalau sekarang, saya harus cari alternatif itu (private jet, red)," terangnya.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim langsung menanyakan soal privat jet tersebut.
"Saudara memakai privat jet itu atas izin Ferdy Sambo?" tanya hakim.
Kemudian, Hendra membenarkan terkait pemakaian private jet atas sepengetahuan Ferdy Sambo.
"Saya lapor pada Senin. Sebelumnya, saya bilang tiket enggak ada, lalu mencoba cari private jet. Pak FS bilang, "Ya, sudah coba saja'," imbuh Hendra.
Sementara itu, Terdakwa Obstruction Of Justice Agus Nurpatria juga memastikan mereka pulang dan pergi dari Jambi menggunakan private jet.
Hakim kemudian menanyakan soal siapa yang menyiapkan private jet tersebut.
Agus mengaku tak mengetahui siapa yang menyiapkannya.
"Kami baru pertama kali naik privat jet, datang ke terminal langsung masuk saja saat itu," katanya.
Agus turut menyampaikan mereka pulang menggunakan private jet yang pemberitaannya sempat viral di media sosial.
Dia menuturkan rombongannya pulang ke Jakarta pada Rabu (13/7/2022).
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News