RKUHP Disahkan, LBH Jakarta Anggap Demokrasi Indonesia Sudah Mati

09 Desember 2022 05:00

GenPI.co - Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum menganggap demokrasi Indonesia sudah mati bersamaan dengan disahkannya RKUHP pada Selasa (6/12).

Citra menerangkan pasal-pasal dalam RKUHP sebenarnya banyak yang bermasalah dan dianggap akan mengancam kehidupan masyarakat.

Dia menyoroti salah satunya soal kasus salah tangkap ketika melakukan demonstrasi.

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

Citra mengatakan hal tersebut tentu akan mengancam kebebasan berpendapat.

"Mereka merasa ruang hidupnya dicabut. Artinya, mereka ada yang disiksa dan digusur menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, tentu harusnya sah," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

Citra mengkhawatirkan hal lebih parah akan terjadi ke depannya bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.

Dia mengatakan bisa saja kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara akan dianggap sebagai penghinaan.

BACA JUGA:  RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan

"Sebab, dalam rumusan pasal RKUHP, penjelasannya bersifat konstruktif, dasarnya atau indikatornya konstruktif atau destruktif. Siapa yang akan menempatkan itu? Tentu aparat penegak hukum dan tergantung dari moralitas presiden, wakil presiden, dan pemerintah," tuturnya.

Menurut Citra, soal penghinaan atau kritik itu sulit membedakan karena berbeda perspektif terkait penyampaian pendapat tersebut.

"Jadi, kenapa etika malah berujung penjara Demokrasi Indonesia bukan lagi berubah, melainkan sudah mati. Sebab, prosedur dan substansi pasalnya tidak demokratis," kata dia.

Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co