Asfinawati Sebut Terlalu Bahaya Serahkan Kewenangan Besar kepada Kepolisian

10 Desember 2022 19:30

GenPI.co - Mantan Ketua YLBHI Asfinawati menilai menyerahkan kewenangan terlalu besar kepada kepolisian akan berbahaya.

Menurut dia, polisi saat ini tengah disorot publik karena berbagai masalah, termasuk tindakan mereka yang tidak akuntabel. 

Dia menganggap permasalahan yang terjadi di kepolisian karena tidak adanya pengawas eksternal. 

BACA JUGA:  Kombes Komarudin Minta Massa Buruh Tertib Saat Demo

"Kalau kejaksaan, ada Komisi Kejaksaan, kalau polisi, enggak ada," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Asfinawati mencontohkan posisi Kadiv Propam tak bisa mengawasi atau menindak langsung secara etik terhadap Kapolri apabila terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Desak LaNyalla Minta Maaf, Sungguh Mengecewakan

Sebab, kata dia, posisi Kadiv Propam yang berada di bawah kepemimpinan Kapolri.

"Oleh karena itu, menyerahkan terlalu besar kewenangan kepada kepolisian itu terlalu berbahaya karena setting organisasinya tidak membuat mereka akuntabel, tidak ada pengawas eksternal, serta pengawas internalnya tidak efektif," tuturnya.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Baca Ijab Kabul Lancar Tanpa Diulang

Menurut Asfinawati, kalau pengawasan efektif, tidak akan ada kasus Ferdy Sambo.

Dia juga menyoroti berbagai masalah kepolisian yang sudah terjadi sejak tahun 80-an.

"Jadi, tidak adanya akuntabilitas dalam kepolisian sudah berlangsung puluhan tahun dan tidak pernah berubah," ujarnya.

Asfinawati menilai seharusnya kewenangan terlalu besar tidak diserahkan kepada kepolisian.

Dia berpendapat kewenangan tersebut mungkin saja bisa berbahaya ke depannya jika dilihat dari pasal multitafsir dalam KUHP.

Adapun Pasal 256 berbunyi setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum, kemudian mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak kategori II. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co