Pakar Hukum Tata Negara Nilai KUHP yang Disahkan Gagal Capai Tujuan Dekolonisasi

10 Desember 2022 20:50

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap KUHP yang telah disahkan gagal mencapai tujuan dekolonisasi.

Bivitri menilai memang KUHP itu perlu diubah karena sudah berlaku lebih dari satu abad.

"Akan tetapi, pertanyaannya mau KUHP yang kayak bagaimana? Menurut saya, KUHP yang sekarang itu gagal untuk mencapai politik hukum dekolonisasi KUHP," ucap dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Baca Ijab Kabul Lancar Tanpa Diulang

Menurut Bivitri, yang namanya dekolonisasi itu menyangkut dua aspek, yakni soal kebebasan dan ketertiban. 

Dia menyatakan dua aspek tersebut yang melekat sama pemerintah kolonial untuk menjajah Indonesia.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Desak LaNyalla Minta Maaf, Sungguh Mengecewakan

"Berarti dua duanya mesti dihapus, sedangkan karakter itu justru masih ada," ujarnya.

Bivitri menilai kegagalan dekolonisasi tersebut bisa dilihat dari kebebasan berpendapat.

BACA JUGA:  Kombes Komarudin Minta Massa Buruh Tertib Saat Demo

"Jadi, enabling environment untuk demokrasi itu belum tampak karena ada pasal penghinaan presiden, demo yang tanpa pemberitahuan, dan pemberitaan menimbulkan huru-hara juga bisa kena," ujarnya.

Sementara itu, Bivitri mengatakan berdasarkan aspek ketertiban, bisa dilihat soal masuknya kohabitasi.

Oleh karena itu, Bivitri menganggap RKUHP itu tidak layak untuk disetujui karena masih ada yang masih perlu dirapikan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co