Putri Candrawathi Kukuh Dapat Pelecehan dari Brigadir J

13 Desember 2022 16:10

GenPI.co - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memperkosa dirinya.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Ketua Hakim Wahyu Iman awalnya menanyai Putri soal proses pemakaman anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Dulu Kuli Bangunan, Sekarang Sukses Jadi Pengusaha Digital

"Apa saudara tahu proses pemakaman anggota kepolisian?" tanya hakim.

"Tidak tahu," ucap dia saat persidangan.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Sakit Seusai Antar Anak Masuk Asrama di Magelang

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Wahyu kemudian menanyakan lagi kepada Putri lamanya menjadi istri Ferdy Sambo.

Putri mengatakan kurang lebih 20 tahun telah mendampingi Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Buka-bukaan soal Momen Brigadir J Setrika Baju Anaknya

"Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?" tanya hakim kembali.

"Sering," ungkap Putri.

Akan tetapi, dia mengatakan tak mengetahui syarat-syarat agar anggota kepolisian mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Mendengar jawaban Putri, Hakim Wahyu langsung mencecarnya soal penghormatan yang didapatkan Brigadir J saat pemakaman.

"Saya menyampaikan untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia (Brigadir J, red) seperti yang saudara bilang melakukan pelecehan seksual, tentu tidak akan mendapatkan hal itu," tutur Hakim Wahyu.

Menanggapi pernyataan Hakim Wahyu, Putri kukuh menyatakan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

"Mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu benar-benar terjadi," kata Putri.

Putri melanjutkan tak tahu-menahu soal pemakaman Yosua yang dimakamkan secara hormat.

Dia mengatakan kepada Hakim Wahyu agar ditanyakan langsung kepada institusi Polri.

"Bisa ditanyakan kepada institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari?" ucap Putri.

Adapun Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co