GenPI.co - Terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan mengaku tidak profesional dalam menangani penyelidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hendra mengatakan harus menjalani sidang kode etik akibat dari penyelidikan kasus tersebut.
"Diperiksa terkait tanggung jawab sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan soal ketidakprofesionalan yang dilakukan Hendra Kurniawan.
"Apa inti pokok tidak profesional?" tanya JPU.
Dia menjawab tak mengerti letak ketidakprofesionalan yang dilakukannya.
"Sebab, 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, sedangkan lainnya tidak hadir. Dengan demikian, saya berpendapat proses itu juga tidak profesional sehingga cuma saksi itu saja yang bisa menentukan hasilnya," ungkapnya.
Mendengar jawaban Hendra, JPU kembali bertanya soal alasan saksi kode etik bilang tak profesional.
"Tidak profesional melaksanakan tugas terkait penyelidikan. Penyelidikan apa?" tanya JPU kembali.
Hendra lantas menyampaikan peristiwa tembak-menembak di Duren Tiga nomor 46.
"Penyelidikan terkait peristiwa tembak-menembak di Duren Tiga nomor 46," terangnya.
Hendra menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan kediaman Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di tempat.
Adapun, Hendra didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Selain itu, Hendra juga diberhentikan dari kepolisian melalui sidang kode etik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News