GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tak mengetahui CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan mengarah ke sekitar rumahnya.
Sambo menerangkan awalnya hanya memerintahkan kepada Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar kompleks.
"Awal saya enggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita itu," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
"Jadi, saudara tersadar bahwa CCTV di gapura itu persis mengarah ke halaman?" tanya hakim.
"Demikian," jawab Sambo.
Hakim kemudian meragukan jawaban Sambo dan mencecarnya dengan pertanyaan lain.
“Saudara harus jujur karena ada baiknya untuk saudara sendiri. Oleh karena itu, saudara tersadar untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV kompleks?,” tanya hakim kembali.
"Setelah ditonton seperti yang dilaporkan oleh Arif," jawabnya.
Sementara itu, Sambo menyatakan tak mengetahui CCTV sudah diambil Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022.
"Sebab, saya tidak terpikir akan ada gambar seperti itu (Brigadir J masih hidup, red)," terangnya.
Sambo mengatakan tidak memerintahkan Hendra dan Agus melaporkan soal pengecekan CCTV tersebut.
Dia berpikir menjadi hal yang natural untuk mengecek pada 13 Juli 2022.
Adapun Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News