GenPI.co - Ahli Forensik Farah Primadani Karouw mengatakan ada dua tembakan fatal yang mengakibatkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Farah awalnya menerangkan jenazah tiba di rumah sakit ketika dirinya sedang piket malam.
"Jenazah datang dengan ambulans sekitar pukul 20.00 WIB. Kami menunggu sesuai prosedur untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Farah mengatakan penyidik meminta agar dilakukan pemeriksaan luar atau dalam, yaitu autopsi.
Dia menyebut saat itu jenazah masih mengenakan kaus lengan putih berlumuran darah dan jeans.
Farah mengatakan ada 7 luka tembak masuk, sedangkan 6 luka tembak keluar.
Dia menyebut ada 1 peluru yang ditemukan bersarang di rongga dada sisi kanan.
Setelah mendengar penjelasan Farah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai soal luka yang mematikan.
"Apakah tujuh luka tembak tersebut ada yang mematikan?" tanya JPU.
"Dari tujuh buah luka tembak yang ditemukan kami, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu pada dada sisi kanan dan bagian kepala belakang sisi kiri," tuturnya.
Terkait perkiraan kematian, Farah mengatakan berdasarkan keilmuan korban meninggal antara dua sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
"Perkiraan waktu berdasarkan keilmuan, yaitu 2-6 jam sebelum pemeriksaan luar," kata dia.
Farah menyebut seusai melakukan pemeriksaan luar, tim forensik langsung melanjutkan dengan bedah mayat.
Seperti diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News