Putri Candrawathi Kukuh Tak Tahu Soal Penembakan Brigadir J di Rumah Duren Tiga

20 Desember 2022 12:20

GenPI.co - Terdakwa Putri Candrawathi kukuh mengaku tak mengetahui soal kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkannya saat menyanggah keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Putri menyatakan keterangan ahli kriminologi Mustofa tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

BACA JUGA:  Bharada E Akui Putri Candrawathi Nangis saat Perjalanan Pulang dari Magelang

"Saya tidak pernah mengetahui suami saya, Ferdy Sambo, akan ke rumah Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ucap Putri dalam persidangan.

Putri menjelaskan saat itu dirinya sedang beristirahat di dalam kamar yang tertutup.

BACA JUGA:  Bharada E Akui Diperintah Putri Candrawathi Pindahkan Senjata Setelah Tiba di Jakarta

Dia juga menyayangkan keterangan Mustofa selaku ahli kriminolog yang hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja.

"Sebab, saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," kata dia.

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Pulang ke Jakarta

Sebelumnya, Mustofa menerangkan motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bisa didasari oleh tindakan pelecehan seksual.

Sebab, kata dia, tak ada bukti yang cukup, seperti hasil visum, untuk menyimpulkan bahwa hal tersebut sebagai pelecehan seksual.

Dia juga mengatakan sumber keterangan yang berasal dari Putri Candrawathi saja tak cukup untuk membuktikan hal tersebut.

Sementara itu, Mustofa juga menyatakan ada unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir J berdasarkan kronologi dalam BAP.

Dia menyebut aktor intelektual paling berperan dalam mengatur pembunuhan.

"Dia akan membuat pembagian kerja dan skenario yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut agar peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana," terangnya.

Oleh karena itu, Mustofa menilai unsur-unsur tersebut terdapat dalam perencanaan seperti kronologi dalam BAP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co