Ahli Psikologi Forensik Sebut Bharada E Tidak Berani Tolak Perintah

22 Desember 2022 02:20

GenPI.co - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memiliki sifat tidak berani menolak perintah.

Dia menyebut tindakan Bharada E itu dalam bentuk destructive opinion.

Terkait destructive opinion Richard Eliezer, Reni mengungkapkan hal itu dipicu perbedaan status yang dimilikinya dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Pulang ke Jakarta

Dia menyebut hal itu bisa dilihat dari perbedaan pangkat yang rendah dengan latar belakang kepribadian.

Dia menyampaikan menurut hasil pemeriksaan, Richard memang masih memiliki emosi yang kurang stabil.

BACA JUGA:  Bharada E Akui Diperintah Putri Candrawathi Pindahkan Senjata Setelah Tiba di Jakarta

"Oleh karena itu, mengakibatkannya memiliki satu kepatuhan dan tidak berani asertif atau melakukan penolakan meskipun sebetulnya perintah itu merupakan sesuatu untuk merusak," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan soal efek tersebut membuat Eliezer menjadi kehilangan kehendak untuk menolak perintah Ferdy Sambo atau tidak.

BACA JUGA:  Bharada E Akui Putri Candrawathi Nangis saat Perjalanan Pulang dari Magelang

Reni menyebut Eliezer tidak sepenuhnya menghilangkan kehendak bebas untuk menolak perintah Sambo.

"Jadi, ada free will yang menjadi terungkap dalam satu kepatuhan opinion yang destruktif," kata dia.

Seperti diketahui, Bharada Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co