Menko Polhukam Mahfud MD Beber Rencana Presiden Jokowi, Singgung Pelanggaran

13 Januari 2023 13:00

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menggelar rapat khusus terkait pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Kamis, (12/1/2023).

"Untuk memastikan dan menjamin agar pemulihan oleh negara berjalan efektif. Jadi ada dua. Dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara tentang ini," kata Mahfud MD.

BACA JUGA:  3 Weton Bakal Penuh Kemuliaan, Rezeki Nomplok Bikin Harta Melimpah

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal itu dia sampaikan setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Mahfud MD pada Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sentil Anies Baswedan: Jangan Bersekongkol

Presiden Jokowi mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Menurut Mahfud MD, dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga serta memberikan target atau batas waktu untuk menyelesaikan masing-masing tugasnya.

BACA JUGA:  Analisis Berani Fahri Hamzah: Yang Pilih Ganjar dan Anies Emosional

"Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, LPSK nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu," jelas Mahfud MD.

Apabila, tugas yang telah ditentukan tidak terlaksana pada waktu yang telah ditentukan, maka pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas).

"Tujuannya, untuk mengawal efektivitas pemulihan para korban pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud MD.

Selain itu, Satgas itu akan melaporkan kepada Presiden setiap pelaksanaan pemulihan yang dilakukan, perkembangan, dan masalah yang mereka hadapi.

"Satgas itu nanti sementara berkantor di Kemenko Polhukam. Meskipun saya sendiri, seharusnya di Kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa," jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, bahwa nanti juga diusulkan alternatif-alternatif pembanding kepada Presiden Jokowi.

"Siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," kata Mahfud MD.

Sementara itu, pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989.

Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co