Kamaruddin Datang ke Polda Metro Jaya Minta Kepastian Hukum Kliennya

19 Januari 2023 07:55

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya tak terima kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Padahal dirinya menang dalam peninjauan kembali (PK) soal kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.

Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

BACA JUGA:  Duet Airlangga-Moeldoko Berpeluang Menangi Pilpres 2024

"Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan, padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih," ujar Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Berawal, Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.

BACA JUGA:  Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Siap Gaungkan Airlangga Hartarto Capres 2024

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Merasa tak terima dengan PK tersebut, pada 2021 pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.

Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 24 September 2021.

"Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin.

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.

Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.

Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada. Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.


"Tadi pak Kanit, iya pak kami sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya juga akan melaporkan balik pengembang dalam perkara yang ada.

"Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu, yaitu apartemen," jelas Kamaruddin Simanjuntak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co