JPU Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Langsung Bereaksi Begini

19 Januari 2023 15:30

GenPI.co - Tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan.

Salah satunya oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Pihak LPSK menyayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.     

BACA JUGA:  Bharada E Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab, Kata Ahli Hukum Pidana

Edwin meminta JPU untuk merevisi tuntutan kepada Bharada E agar menjadi rendah dari tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran apabila Bharada E dituntut lebih berat dari ketiganya yang bisa mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan saat mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Pidana Ini Bongkar Alasan Mau Jadi Saksi Bharada Eliezer, Begini Ternyata

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya," tegas Edwin di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Kena 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Selain itu, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co