Kuasa Hukum Sayangkan Imam Nahrawi Ditahan Jumat Keramat

27 September 2019 21:25

GenPI.co - Kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo menyayangkan penahanan mantan menpora pada Jumat keramat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kliennya itu sudah dicegah ke luar negeri. 

"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi tetap kami hormati juga KPK," ucap Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Terkait materi pemeriksaan terhadap Imam, ia mengaku belum ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok perkara.

BACA JUGAJumat Keramat, KPK Tahan Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Guntur

"Tadi hanya mengenai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dari menteri kemudian kenal beberapa orang. Termasuk yang ditanya mungkin kenal dengan Pak Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy), kenal dengan Pak Johny (Bendahara Umum KONI Johny E Awuy), Ulum (Miftahul Ulum), dan sebagainya," ungkap Soesilo.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi kliennya itu terkait proses pemberian bantuan dari Kemenpora. "Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa, seperti itu," kata Soesilo.

Soal pemberian bantuan itu, Soesilo juga mengaku bahwa kapasitas Imam saat masih menjabat sebagai Menpora lebih kepada kebijakan.

"Perlu kita catat bahwa Pak Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya ya, mengenai teknis dan sebagainya mungkin ada ditataran di bawah," ujar dia.

Seperti diketahui, KPK menanhan Imam Nahrawi selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur. Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.(Benardy Ferdiansyah/ANT)


 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co