GenPI.co - Influencer Doni Salmanan mendapatkan hukuman lebih berat atas kasus hoaks investasi opsi biner.
Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Doni.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, yakni empat tahun.
Selain itu, PT Bandung juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Doni Salmanan.
Majelis hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa (21/2).
Sebelumnya, Doni Salmanan dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di tingkat PN Bale Bandung.
Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.
Perbuatan Doni Salmanan membuat konsumen mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Pada putusan di tingkat banding di PT Bandung, Doni dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News