Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas - GenPI.co
Bareskrim Polri tegas setelah berkas perkara kasus Doni Salmanan lengkap. Foto: Asahi Asry Larasati/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol memastikan berkas perkara tersangka kasus penipuan trading binary option platform Quotex Doni Salmanan telah lengkap alias P-21.

Dengan demikian, Doni Salmanan akan segera menjalani sidang terkait kasus Quotex tersebut.

"Kasus DS (Doni Salmanan) sudah P-21," tegas Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Menurut Reinhard, pihaknya segera melimpahkan tersangka Doni dan sejumlah barang bukti ke ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kendati demikian, dia tidak memerinci bukti apa saja yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Doni Salmanan, Nasib 3 Figur Publik Ini Dibongkar

"Pekan depan, segera. Kalau Jumat, kan, nanggung, ya. Kalau enggak Senin (4 Juli, red), Selasa-lah (5 Juli, red)," jelasnya.

Seperti diketahui, Doni sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022), setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan dan melalui serangkaian pemeriksaan saksi, serta gelar perkara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan di Tahanan, Begini Kondisinya

Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya