Nasib Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Perlu Ganti Uang Korban

Nasib Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Perlu Ganti Uang Korban - GenPI.co
Nasib Doni Salmanan akhirnya divonis empat tahun penjara dan tak perlu ganti uang korban. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan akibat kasus investasi opsi biner.

Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Alasannya

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA:  Drama Kasus Doni Salmanan Terbongkar, Ada 25.000 Orang Korban

Selain itu, Doni Salmanan juga tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah memastikan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya