GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki profesi sebagai konsultan panjak sangat rentan melakukan korupsi.
Hal tersebut dikemukakan secara langsung oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK di Jakarta, Kamis (9/3).
"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya wewenang dan jabatan'," ucap Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan mengenai temuan LHKPN terhadap 134 karyawan Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Pahala mengatakan bahwa saat ini KPK tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.
Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai risiko terjadi korupsi. Namun, risiko terbesar ada di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Pahala menyebutkan salah satu celah yang bisa menjadi risiko korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan.
Penerimaan yang tidak sepatutnya tersebut akan sulit terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.
"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung," ujar Pahala.
Dirinya pun mengaku pelacakan menjadi sulit karena KPK tidak mempunyai wewenang untuk membuka data transaksi perusahaan tersebut.
"Akan tetapi, kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kami buka PT, kecuali sudah di penindakan," katanya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News