GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan resmi soal artis inisial R yang diduga terlibat kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mengecek di bagian surat-menyurat.
“Belum ada penerimaan laporan dimaksud,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di bagian lain, tetapi hasilnya nihil.
“Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," ucap Ali.
Pihaknya pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi apa pun.
"Pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Di sisi lain, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
KPK menduga ayah Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi puluhan miliar pada 2011-2023.
KPK juga sudah menyita sejumlah uang dan tas mewah berbagai merek saat menggeledah rumah Rafael Alun di Jakarta Selatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News