
GenPI.co - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Kekayaannya Disorot, Rafael Alun Janji Tidak Kabur ke Luar Negeri
KPK telah menemukan dua alat bukti unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Selanjutnya, KPK akan terus mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut secara terbuka ke publik.
BACA JUGA: Rafael Alun Bolak-balik ke Deposit Box Sebelum Diblokir, Kata Mahfud MD
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Karier Rafael Alun Trisambodo Tamat Sebagai ASN Kemenkeu
Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News