GenPI.co - Wanita berinisial LI ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
LI berhasil menjerat puluhan korban. Kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian korbannya mencapai sekitar Rp 343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Sabtu (¼).
Perbuatan LI terbongkar setelah puluhan ibu melapor ke Polres Sukabumi Kota karena menjadi korban penipuan.
Hingga saat ini, korban investasi bodong yang sudah membuat laporan sebanyak 28 orang.
Nominal kerugian yang dialami para korban pun bervariasi, yakni mulai Rp 6 juta hingga Rp 26 juta.
LI sendiri berjanji memberikan keuntungan 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan para korban.
Dalam aksinya, LI mengajak puluhan anggota arisan untuk menanamkan uangnya pada 2021.
Dia juga mengajak kenalannya memasang status di WhatsApp (WA) untuk menawarkan investasi dengan keuntungan menggiurkan.
Pembayaran keuntungan sempat mulus pada 1-2 bulan. Namun, setelah itu pembayaran macet.
AKP Yanto menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus investasi bodong yang dijalankan LI.
“Tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak" ujar AKP Yanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News