Awas, Modus Penipuan Tilang Elektronik Mulai Marak

Awas, Modus Penipuan Tilang Elektronik Mulai Marak - GenPI.co
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya membagikan brosur tilang elektronik e-tle kepada pengendara motor selama masa sosialisasi. Foto: Devi Nindy/Antara

GenPI.co - Masyarakat diminta waspada, modus penipuan sistem tilang elektronik mulai marak melalui pesan singkat dari WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik marak terjadi di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10).

Menurutnya pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Akademisi Uncen Berharap Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," kata dia.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Sederet Kinerja Anies Baswedan yang Belum Tuntas

Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Dia mengatakan sistem tilang elektronik bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Pengembangan Energi Baru Terbarukan Menjadi Prioritas

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang elektronik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya