GenPI.co - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023).
Rafael Alun diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan Rafael Alun ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK juga telah menemukan dua alat bukti unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Salah satunya Rafael Alun Trisambodo mempunyai perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael Alun menggunakan PT AME sebagai tempat menerima gratifikasi dari klien yang jumlahnya ada sekitar USD 90 ribu atau setara Rp 1,3 miliar (USD= Rp 14.932) ke perusahaan tersebut.
Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Selain itu, alat bukti lain adalah safety deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang tersimpan di salah satu bank ternama di Indonesia.
Di dalam safety deposit box itu terdapat uang Rp 32,2 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, dan Euro.
Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News