Adik Mentan SYL Tersangka Korupsi PDAM Makassar, Kerugian Rp 20 Miliar

12 April 2023 01:00

GenPI.co - Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp 20,3 miliar di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar.

Haris Yasin sendiri pernah menjabat sebagai direktur utama (dirut) PDAM Kota Makassar.

Selain Haris Yasin, nama lain yang juga menjadi tersangka kasus korupsi di perusahaan daerah itu ialah Mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar berinisial IA.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil Tersangka, Tersangkut 3 Kasus

Korupsi yang dilakukan Haris Yasin dan IA berkaitan dengan penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.

Kasus lainnya ialah penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019.

BACA JUGA:  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Yudi Triadi menjelaskan penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Haris Yasin Limpo dan IA sebagai tersangka.

“Selain itu, telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat satu  KUHPidana," ujar Yudi, Selasa (11/4).

BACA JUGA:  KPK Bergerak Periksa Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Haris Yasin dan IA melakukan aksinya pada 2016-2019. Saat itu, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Rapat direksi yang disetujui dewan pengawas, kemudian oleh wali kota, seharusnya digelar untuk menggunakan dana itu.

Namun, rapat direksi untuk menetapkan penggunaan maupun pembagian laba ternyata tidak dilakukan pada 2016-2019. 

Selain itu, tidak dilakukan notulensi. Haris Yasin Limpo dan IA juga tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co