GenPI.co - Turis asing di Simeulue Aceh diduga menganiaya seorang warga hingga terluka serius dan harus mendapatkan 50 jahitan.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan turis tersebut bernama Risbi Jones (23) warga negara Australia.
Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap Edy Ron (39) warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat.
“Pelaku telah ditangkap dan saat ini dalam proses penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/4).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (27/4).
Pelaku diduga saat itu sedang mabuk karena sebelumnya meneguk minuman keras. Setelah kejadian, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” tuturnya.
Polres Simeulue sebelumnya juga pernah menangkap seorang turis asal Prancis karena sering membuat keributan.
Turis bernama Rodolphe Antonie Paul Deturmwny itu ditangkap bersama warga setempat sekitar pukul 20.45 WIB pada Minggu (12/3).
Akibat ulahnya sejumlah warga di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat resah sehingga dilaporkan ke polisi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News