Update Dugaan Suap di MA, KPK Beri Pertanyaan Penting

09 Mei 2023 12:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pertanyaan penting terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan suap di MA yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Senin (8/5).

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pegawai MA, salah satunya Desy Widya.

BACA JUGA:  CEK FAKTA: Rumah Digeledah, Anies Baswedan Ditangkap KPK

Desy hadir ke Tipikor Bandung sebagai saksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Saat sidang berlangsung, jaksa KPK yang hadir memberikan beberapa pertanyaan penting kepada Desy.

BACA JUGA:  CEK FAKTA: Kasus Korupsi Hambalang, SBY Ditangkap KPK

Inti pertanyaan penting dari KPK mengarah untuk mengungkap ihwal proses terjadinya pengurusan perkara di MA, hingga uang bisa mengalir dari terdakwa Tanaka kepada pengacara dan para terdakwa lainnya.

Menurut pengakuan Desy, dirinya mendapat informasi dari Yosep Parera tentang pengurusan kasus tidak hanya melalui jalur Desy Yustria sebagai panitera di Mahkamah Agung, tapi juga jalur atas.

BACA JUGA:  KPK Bentuk Tim Telusuri Data Terkait LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” tutur Desy dilansir dari JPNN, Selasa (9/5).

Sebelumnya dalam kasus ini, dituduhkan ada aliran dana dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto.

Kuasa Hukum Heryanto Tanaka, Andreas, mengatakan kliennya memang sempat menyerahkan uang kepada Dadan, namun bukan untuk pengurusan perkara. Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka.

Menurutnya, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan tertarik berinvestasi kepada Dadan hingga menginvestasikan dananya sebesar Rp 12 miliar.

"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami, Heryanto Tanaka. Dia memastikan bahwa uang itu dia investasikan untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.

Keterangan Tanaka pun sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang Heryanto Tanaka terima dari Dadan selama berinvestasi. Keuntungan itu dibagi ke dalam beberapa tahap.

"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," tuturnya.(mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu
MA   KPK   Suap   Mahkamah Agung   Tipikor  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co