GenPI.co - Jumlah siswi SD yang menjadi korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh gurunya di Aceh Utara sebanyak 21 anak.
Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang mengatakan untuk berkas perkara dengan tersangka guru SD itu telah dilimpahkan ke Kejari.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini menunggu proses selanjutnya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/5(.
Dari hasil penyidikan diketahui guru SD berinisial M (43) tersebut melakukan tindak asusila terhadap 21 siswinya.
“Usia dari korban ini antara tujuh sampai 12 tahun,” tuturnya.
Petugas dari Satreskrim Polres Aceh Utara sebelumnya menangkap guru SD berinisial m tersebut pada 29 Maret 2023 silam.
M diketahui melakukan tindak asusila terhadap para korban ini sejak 2021 silam sampai Maret 2023 lalu.
Tindakan bejat yang dilakukan M ini pada saat sedang mengajar. Salah seorang korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua yang merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polres Aceh Utara. Atas dasar itu lah, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
M dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News